61 Persen Warga Majalengka Akses Internet, Diskominfo Dukung Aturan Pembatasan Media Sosial

Date:

Share post:

|  KABARJABAR.CLIK | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka mendukung rencana pembuatan aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial, terutama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital. Aturan serupa telah diterapkan di sejumlah negara guna menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman, Kamis (16/01/2025).

Menurutnya pembatasan usia penggunaan Media Sosial (Medsos) merupakan langkah yang penting.

Data BPS Majalengka menunjukkan sebanyak 83,59 persen penduduk Majalengka usia 5 tahun ke atas menggunakan telepon seluler pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 61,96 persen telah mengakses internet. Sementara itu, penduduk yang memiliki telepon seluler mencapai 66,85 persen.

Baca Juga  Peringati Hari Pers Nasional dan HUT IWO Indonesia Ke - 7 Tahun, DPD IWO Indonesia Majalengka Gelar Lomba Mancing

“Kami dari sisi pemerintahan mendukung kebijakan ini. Namun, perlu adanya literasi digital yang merata di seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut,” ujar Gatot.

Gatot menambahkan, penggunaan gadget oleh anak-anak perlu diimbangi dengan literasi digital yang tepat. Menurutnya, pendidikan literasi ini harus dimulai sejak dini di lingkungan sekolah dan keluarga.

Dia juga menyatakan pentingnya membatasi penggunaan ponsel bagi anak-anak di usia dini agar mereka lebih aktif bersosialisasi dan mengembangkan kemampuan psikomotoriknya.

“Anak-anak perlu diajarkan empati, olahraga, dan sosialisasi agar tumbuh menjadi generasi yang sehat secara fisik maupun mental. Cageur (sehat), bageur (baik), pinter (Pintar). Kami melakukan literasi digital di sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMP dan SMA, karena mereka sudah mulai mengakses media digital,” tegasnya.

Baca Juga  Selama Sepekan, Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan 7 Pelaku Peredaran Narkoba

Terkait implementasi kebijakan pembatasan media sosial di daerah, Gatot mengaku kewenangan sepenuhnya berada di tingkat pusat. Meski demikian, pihaknya siap menjalankan pokok-pokok regulasi yang akan ditetapkan.

“Kami di daerah akan fokus pada strategi komunikasi dan edukasi yang efektif. Saat ini, belum ada platform media sosial yang benar-benar membatasi akses berdasarkan usia, sehingga edukasi menjadi kunci utama,” tuturnya.

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related articles

Pekerjaan Hotmix Jalan di Desa Leuwikidang dari Dana Desa Tahun 2025 Diduga Mark Up Anggaran pada HOK

Majalengka, Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang sudah tayang pada media ini dengan judul, "Pekerjaan Hotmix DD di Desa Leuwikidang...

Kepsek dan Komite Sekolah SMKN 2 Lahat Diduga Korupsi Ratusan Juta, APH Diharap Tindaklanjuti!!

Lahat- Sumsel, KJ - Terkuak sudah dengan adanya dugaan korupsi di Lingkup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2...

Bupati Sumedang Ajak Warga Manfaatkan Transportasi Umum

Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, mengajak warga masyarakat untuk lebih sering menggunakan kendaraan umum sebagai upaya mengurangi...

Inovasi Ngabret ” Ngajalur Jalan Buat Rakyat , Ekonomi dan Pariwisata ” Program Bupati dan Wabup Majalengka bidang Infrakstruktur

MAJALENGKA, Salah satu program100 hari kerja Bupati Majalengka H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan yang...