Tasikmalaya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar Senin, (24/2/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto di diskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024.
“Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024,” ucap Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat dalam siaran langsung melalui YouTube MK Senin, (24/2/2025).
Putusan tersebut juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
“Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Suhartoyo.
MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.
Salah satu pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, calon Wakil Bupati nomor urut 2, Asep Sopari Alayubi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kemenangan konstitusional yang menegakkan keadilan dan demokrasi yang jujur serta adil.
“Soal hasil putusan MK, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan kemenangan konstitusional bagaimana kita tegakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan semua pihak termasuk kemenangan masyarakat supaya tegaknya demokrasi yang jujur dan adil”. kata Pemohon yang juga Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Asep Sopari Alayubi. Senin (24/2/2025).
(Red)