Azijah T Dewi ditolak jadi saksi karena istri penggugat

Date:

Share post:

Sumedang 25/2/2025. Sidang perkara No.42/pdt.G/2024/PN Sumedang antara YT dan DPP LSM GMBI kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang dengan mengahadirkan saksi-saksi, Selasa 25/2/2025.

Kedua belah pihak hadir dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dan saksi yang masing-masing membawa 5 saksi. Saksi penggugat dari GMBI gugur 1Demi aturan hukum dikarenakan saksi Ajizah T Dewi istrinya penggugat sehingga hanya 4 saksi yang bisa dimintai keterangannya, dengan rasa kecewa dan muka memerah Azijah Talita Dewi terpaksa keluar dari ruang sidang dikarenakan tidak bisa memberikan keterangan kesaksiannya.

Kuasa hukum YT, Sayid M Iqbal SH. MH yang berhasil ditemui di Markas SAPAMADEGAN bersama YT dan ratusan masyarakat Sumedang ketika ditanyai jalannnya sidang tadi, YT hanya mengatakan “Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, fitnah dan rekayasa akan berbalik menciderai dirinya, untuk persidangan tadi silahkan tanya Kuasa hukum saja” katanya.

Sayid M Iqbal menerangkan, tadi baru ditanyai 4 saksi dari penggugat saja dimana hakim mempertanyakan dari masing-masing bidang yang dipegang di organisasinya
dan kenapa saya membela Pa Yudi jadi Kuasa hukumnya karena saya tahu Pa Yudi ketika jadi Panglima dan wasekjen orang patuh dan taat kepada pimpinan yaitu Pa ketum dia sering berkorban moril maupun materil sehingga ketika ada tuduhan seperti penjahat kepadanya maka saya harus membelanya karena saya tahu ada dilembaga itu dan merasa janggal kalau bapaknya sebagai Ketum bersikap seperti itu, kalaupun saya harus berseberangan dengan lembaga yang didirikan bapaknya. katanya.f

lebih lanjut Iqbal mengatakan, hasil sidang tadi Saksi 1 tidak bisa dan saksi 2 dari penggugat menyebutkan sebagai auditor selama 20 tahun tapi ketika ditanyai sertifikasinya oleh hakim mengatakan tidak punya sertifikat,
sepengetahuan saya auditor itu mempunyai surat ijin yang jelas dan punya legitimasi propesi, saksi ke 3 yaitu Ketua distrik bogor menurut pandangan saya dia merasa ditekan karena dalam pernyataanya selama Pa Yudi memegang uang hanya bilang katanya dan katanya seperti tidak mengetahui persis dan saksi ke 4 sebagai asistennya pribadinya Ketum seharusnya dia mengetahui sakitnya pa ketum kesehatan pa ketum dan lebih menariknya itu ketika menandatangani gugatan itu dengan cap jempol pa ketum terakhir saksinya sebagai bendahara diklat dan rakernas dia tidak dipercaya memegang amggaran dan pa ketum justru menunjuk Pa Yudi sehingga keluar masuk uang transfer ke pa Yudi adapun keluar masuknya uang ke Pa Yudi dengan bukti-bukti struk itu ada dan jelas bahkan menurut saksi tersebut kegiatannya terlaksana lancar dan tidak ada masalah. kesimpulannya dari semua saksi terkesan dipaksakan dan ada tekanan.

Sementara Tito Adytia Ketua LSM SAPAMADEGAN Sumedang mengatakan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sumedang yang secara profesionalisme tegak lurus dalam menjalankan proses hukum tanpa pengaruh oleh situasi kondisi serta obyektif, katanya.

(Edy ms).

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related articles

Kepala Sekolah MTsN 5 Sumedang Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Sumedang, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus, H. Dadang M Arkhan, S. Ag,...

Abdul Toyib Anggota DPRD Majalengka Fraksi Partai Golkar Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Majalengka, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus 2025, Abdul Toyib selaku Anggota DPRD...

Silaturahni Saudagar Z-Mart : Hangatnya Persaudaraan, Manisnya Harapan

SUMEDANG, Minggu pagi, 3 Agustus 2025, langit Sumedang Selatan begitu cerah. Udara membawa aroma ketenangan, seolah ikut merayakan...

Kepala Desa Leuwikidang Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Majalengka, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus 2025, Yaya Nuryadi selaku Kepala Desa...