Ditetapkan jadi tersangka, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, JN tak Kunjung Ditahan

Date:

Share post:

Kabupaten Bekasi – Jiovani Nahampun (JN) seorang anggota DPRD kabupaten Bekasi dari Partai PDIP nampaknya kini tak bisa tidur nyenyak, pria 34 tahun itu kini ditetapkan menjadi tersangka melalui surat nomor S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada tanggal 16 Desember 2024 atas dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 29 jo 45B UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no. 11 tahun 2008.

Namun, ada hal menarik disini, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 Desember 2024, JN tak kunjung ditahan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi, kenapa? Apakah statusnya sebagai “anggota DPRD” membuat Polres canggung untuk menindak tersangka?

“equality before the law”, seharusnya semua sama dimata hukum.

Ade Hamzah (Ade Gentong -red), Ketua IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara terkait hal ini, ia mempertanyakan status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

“Sampai saat ini yang kami ketahui tersangka belum ditahan” pungkas Ade Gentong.

“Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara JN ditetapkan jadi tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat surat terkait pemberitaan tersebut ke masing-masing media.” imbuhnya.

JN memang sempat membuat kisruh dengan membuat surat ke beberapa media melalu kuasa hukumnya atas rilisan pemberitaan yang menyangkut namanya, dimana salah satu media yang disomasi yakni lensafakta.com. Salah satu poin dari somasi tersebut adalah menuntut hak koreksi dan hak jawab dari yang bersangkutan, padahal kita ketahui, hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnastik (KEJ) pasal 11 diberikan kepada subjek atau objek yang informasinya masih ambigu atau diperlukan konfirmasi, sedangkan JN SUDAH DITETAPKAN STATUSNYA MENJADI TERSANGKA melalui surat keputusan Polres Kabupaten Bekasi.

Ironis memang, seorang anggota DPRD yang “katanya” wakil rakyat justru menunjukkan sikap tidak terpuji dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat melalui media elektronik (ITE). Adakah ini gambar seorang anggota dewan yang katanya mewakili suara rakyat atau justru statusnya sebagai anggota DPRD merubah sikap sang dewa menjadi arogansi dan mengintimidasi rakyat bahkan media. (***)

Sumber IWO Indonesia

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related articles

Kepala Sekolah MTsN 5 Sumedang Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Sumedang, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus, H. Dadang M Arkhan, S. Ag,...

Abdul Toyib Anggota DPRD Majalengka Fraksi Partai Golkar Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Majalengka, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus 2025, Abdul Toyib selaku Anggota DPRD...

Silaturahni Saudagar Z-Mart : Hangatnya Persaudaraan, Manisnya Harapan

SUMEDANG, Minggu pagi, 3 Agustus 2025, langit Sumedang Selatan begitu cerah. Udara membawa aroma ketenangan, seolah ikut merayakan...

Kepala Desa Leuwikidang Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Majalengka, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus 2025, Yaya Nuryadi selaku Kepala Desa...