Majalengka, Humas markas besar barisan rakyat Indonesia angkat bicara terkait tidak bisanya PT. Hansae menunjukan dokumen perizinan pengelolaan Air Tanah saat disidak oleh komisi 3 DPRD Majalengka dan dinas lingkungan hidup kabupaten Majalengka.
Mahesa Jenar Humas markas besar LSM barisan rakyat Indonesia Menilai bahwa PT Hansae tidak Patuh terhadap Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Lucu ya kepada lembaga DPRD saja PT Hansae tidak bisa menunjukan dokumen perizinan pengelolaan Air Tanah apa lagi ketika masyarakat yang mempertanyakan,” ungkapnya keheranan saat di wawancarai oleh awak media
Seperti diketahui belakangan ini LSM Barak Indonesia intens menyoroti persoalan yang terjadi di PT Hansae Majalengka terutama di wilayah perijinan. Padahal jelas Sanksi jika tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dapat bervariasi tergantung pada jenis perizinan dan peraturan yang berlaku.
“jika perusahaan Hansae tidak bisa menunjukan dokumen perizinan maka perusahaan tersebut bisa dikenakan Sanksi diantaranya sanksi Administratif, yaitu berupa sangksi Peringatan dari pejabat berwenang bahkan bisa diberikan sangksi pembekuan kegiatan dan terparah bisa dicabut perizinan operasional perusahaan nyau,” ucapnya.
Selain itu Sanksi Hukum untuk perusahaan Hansae yang tidak bisa menunjukan perizinan bisa juga dikenakan saksi denda dan pidana
“Jika pelanggaran perizinan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana, maka perusahaan tersebut siap-siap kena denda dan penjara sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI ini,” tuturnya
Mahesa menambahkan, kami mendukung pemerintahan Majalengka dalam hal ini DPRD Majalengka melalui Komisi 3 dan Dinas Lingkungan hidup untuk menindak tegas perusahaan yang membandel dan tidak mengindahkan aturan Perizinan.
“Kami dukung dan kami siap membantu jika diperlukan untuk menindak tegas para pelanggar aturan – aturan, apalagi dalam hal perizinan karena itu bisa berdampak pada sumber pendapatan daerah Majalengka jika perusahaan tidak mengurus perizinannya.” Pungkasnya.