Aceng Syamsul Hadie:Blunder BesarMenteri Desa Yandri Susanto Sebaiknya Mundur atau Dimundurkan

Date:

Share post:

Kini menjadi trending topik di media sosial soal pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM). Pernyataannya telah menuai kritik para tokoh insan pers dan aktivis LSM, bahkan sudah mulai menjalar pada aksi-aksi demo di kota dan daerah, mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, penulis berpikir sebaiknya Yandri Susanto untuk secepatnya mengundurkan diri atau memang harus dimundurkan oleh kekuatan massa? Tidaklah elok dan tidak patut bagi sekelas menteri mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu, artinya dia telah memperlihatkan kebodohan atas celoteh kedunguannya.

Baca Juga  Kepala Desa Karyamukti Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Pernyataannya bahwa Wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa dan menuding mereka sebagai pemeras, stigma ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan tindakan intimidasi terhadap wartawan dan aktivis LSM, bahkan memicu jurang pemisah antar kalangan kepala desa dengan mereka, padahal seharusnya kepala desa untuk berinteraksi dengan wartawan dan aktivis LSM sebagai mitra dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabilitas. Oleh karena itu penulis juga berpendapat bahwa Yandri Susanto seakan tidak memahami betul sistem politik berdemokrasi di Indonesia, dimana wartawan dan LSM memiliki peranan penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah baik di pemerintahan pusat sampai daerah termasuk desa.

Baca Juga  Kepala Desa Pajajar Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Agar dipahami kembali bahwa tugas pokok LSM adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan dan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan serta untuk memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semua itu telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013.

Adapun peran Wartawan sebagai kontrol sosial adalah mengawasi kebijakan pemerintah, mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, mengadvokasi hak-hak masyarakat, mengkritik kebijakan yang tidak tepat dan tidak berpihak kepada masyarakat, kemudian dituangkan dalam tulisan sebagai kritik dan saran, dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial, wartawan harus memiliki integritas, independensi, dan komitmen untuk mengungkap kebenaran, sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga  Kepala Desa Buninagara Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Dari uraian diatas, jelas bahwa Menteri Desa Yandri Susanto benar-benar telah melakukan tindakan bodoh, telah melakukan pelecehan, telah melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan dan LSM, bahkan lebih dari itu bahwa Yandri Susanto telah melakukan Intimidasi verbal yaitu dengan menggunakan kata-kata untuk mengintimidasi, merendahkan, menghancurkan reputasi dan kepercayaan Wartawan dan LSM di mata masyarakat pada umumnya.

Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Dosen dan Pemerhati Medsos.

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related articles

Silaturahni Saudagar Z-Mart : Hangatnya Persaudaraan, Manisnya Harapan

SUMEDANG, Minggu pagi, 3 Agustus 2025, langit Sumedang Selatan begitu cerah. Udara membawa aroma ketenangan, seolah ikut merayakan...

Kepala Desa Leuwikidang Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Majalengka, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus 2025, Yaya Nuryadi selaku Kepala Desa...

Kepala Desa Mekarmulya Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Majalengka, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus 2025, Ujang Mastur, SH, selaku Kepala...

Kepala Desa Palabuan Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI Ke-80

Majalengka, Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Tanggal 17 Agustus 2025, Raman, selaku Kepala Desa Palabuan,...