
Sumedang – 18 Juli 2025
Penataan taman di sekitar Masjid Al-Kami yang terletak di Jl. Prabu Gajah Agung, kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Sumedang, menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Proyek yang saat ini tengah berlangsung dengan menggunakan alat berat jenis beko ternyata belum memiliki kejelasan anggaran, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari dinas terkait.
Dari pantauan di lapangan, satu unit alat berat tampak menggarap lahan di kawasan taman yang berada tidak jauh dari pusat aktivitas pemerintahan Kabupaten Sumedang. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumedang, proyek ini belum terdaftar dalam program resmi yang memiliki dasar hukum pelaksanaan.
“Belum ada RAB, SPK pun belum ada. Ini baru sebatas atensi langsung dari Pak Bupati,” ujar salah seorang pengawas dari Dinas PUTR yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan.
Lebih mengejutkan, alat berat yang digunakan dalam pengerjaan taman tersebut diketahui hanya dirental selama tiga hari. Penyewaannya pun disebut-sebut atas permintaan dari Dinas PUTR sendiri.
Sumber internal juga menyebut, pekerjaan ini dilaksanakan diduga menggunakan dana pribadi dari Kepala Bidang Cipta Karya PUTR Kabupaten Sumedang, Hendra. Meski demikian, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor PUTR, Kabid Cipta Karya dilaporkan tengah mengambil cuti.
“Pak Hendra sedang cuti,” ujar salah seorang petugas keamanan di kantor tersebut.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Dinas PUTR Sumedang pun menemui jalan buntu. Ketika disambangi ke kantornya, sang kepala dinas tidak berada di tempat dan belum memberikan keterangan resmi.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat pelaksanaan proyek pemerintah seharusnya mengikuti prosedur yang ketat, mulai dari perencanaan, perhitungan anggaran, hingga legalitas administrasi. Jika benar proyek ini belum memiliki payung hukum yang jelas, maka hal ini patut dipertanyakan baik dari sisi transparansi maupun akuntabilitasnya.
Apalagi, proyek pembangunan dan penataan ruang publik yang menggunakan fasilitas serta sumber daya milik pemerintah semestinya disertai dengan dokumentasi resmi agar tidak menimbulkan dugaan penyelewengan, konflik kepentingan, atau bahkan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUTR Sumedang maupun Bupati Sumedang selaku pihak yang disebut memberikan atensi langsung terhadap proyek tersebut. Publik pun menunggu kejelasan atas proyek yang kini mulai disebut-sebut sebagai “proyek tak bertuan” tersebut.
( Edy ms).