Kades Sukamulya Purwadadi Ciamis Pilih Mundur dari Jabatannya Untuk Kembali Bekerja di Jepang

0
16

Ciamis, Seorang Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan yang tak biasa yakni  dia adalah Dodi Romdani.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana mengungkapkan Dodi mengundurkan diri dari jabatannya tersebut pada 2024 lalu.

Menurut penjelasannya, alasan Dodi mundur yakni karena ingin menjadi pekerja migran Indonesia di Jepang.

“(Dodi) pernah bekerja di Jepang. Tempat kerjanya yang dulu kembali memanggil untuk kerja di sana,” kata Deden dalam keterangannya, Kamis. (13/02/25).

Sebelum menjabat sebagai kepala desa, Dodi Romdani diketahui pernah bekerja di Jepang sebagai pekerja migran. Saat masih menjabat, ia kembali mendapatkan panggilan untuk bekerja di negeri Sakura tersebut.

Baca Juga  Pastikan Tepat Sasaran, Tepat Kualitas dan Tepat Kuantitas, Direktur PK - PKP Turun ke Lapangan

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, ia akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatannya.

“Awalnya kami tidak tahu persis, tetapi memang sebelumnya ia pernah bekerja di Jepang. Kemudian setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa, ada panggilan lagi untuk bekerja di sana,” jelas Deden Nurhadana.

Keputusan pengunduran diri ini juga telah melalui proses konsultasi dengan pihak terkait sebelum akhirnya disetujui.

Menurut Deden, kepala desa memang diperbolehkan untuk mengundurkan diri jika memiliki alasan yang sah, termasuk memilih pekerjaan lain.

Namun, dalam dokumen resmi, alasan yang dicantumkan tidak secara spesifik menyebutkan pekerjaan sebagai migran, melainkan hanya disebut sebagai “berhalangan menjalankan tugas”.

Baca Juga  DANDIM SUMEDANG TURUN LANGSUNG MELAKSANAKAN MONITORING SERAPAN GABAH KEPADA MITRA BULOG BERSAMA TIM PPL DINAS PERTANIAN DI WILAYAH BUAH DUA

“Secara aturan, pengunduran diri itu adalah hak kepala desa. Namun, dalam dokumen resmi, tidak disebutkan secara spesifik bahwa ia mengundurkan diri karena kembali bekerja di Jepang, tetapi karena berhalangan,” tambahnya.

Saat memutuskan mundur, Dodi Romdani telah menjabat sebagai kepala desa selama hampir enam tahun, dengan sisa masa jabatan dua tahun lagi setelah adanya perpanjangan periode jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Karena pengunduran diri ini, pemerintah daerah segera melakukan langkah penggantian melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Yang bersangkutan sudah berangkat ke Jepang pada tahun 2024. Untuk mengisi sisa masa jabatan, hari ini kami melaksanakan pelantikan Kepala Desa hasil PAW Sukamulya,” tutup Deden.

Baca Juga  Kunjungan kerja Reses, tahun sidang 2024 - 2025, Anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar Komisi 1

Keputusan Dodi Romdani untuk kembali bekerja di Jepang menambah daftar kasus kepala desa yang memilih jalan lain sebelum masa jabatan berakhir.

Meskipun demikian, proses penggantian kepala desa telah dilakukan sesuai prosedur guna memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini