Lahat- Sumsel, KJ – Terkuak sudah dengan adanya dugaan korupsi di Lingkup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Lahat yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pihak Komite.
Pasalnya, hal itu terungkap diutarakan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (DPD JPKP) Kabupaten Lahat, Ahmad Ferizoon. S.Pd yang didampingi Kepala Bidang Humas dan Investigasi Noval Irawan untuk mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Lahat diantara nya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Lahat Drs. Syaipul Efendi MPd, Ketua Komite SMK Negeri 2 Lahat, Amat Sarjono. SP dan Bendahara Komite Sandi Novriansyah.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari selembaran surat edaran yang di sampaikan kepada seluruh Orangtua/wali Murid Peserta Anak Didik di Kelas X, XI dan XII lebih kurang sebanyak 907 Orang Siswa/i dari berbagai Bidang Jurusan di SMK Negeri 2 Lahat.

Orang Tua /Wali murid sudah merasa resah atas ulah kebijakan dari pihak Sekolah dengan melibatkan pihak Komite membuat surat edaran ditujukan kepada seluruh Orang Tua/Wali murid kelas peserta didik dari kelas X, XI dan kelas XII tanpa terkecuali tertanggal 20 November 2024 yang ditanda tangani Ketua dan bendahara Komite serta diketahui oleh Kepala Sekolah dengan dalih meminta bantuan /Sumbangan yang ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Per Siswa. Untuk membayar uang Honor Guru, Pegawai serta kegiatan kesiswaan yang tidak bisa dibayarkan melalui dana PSB dan Dana BOS .
Sementara surat edaran kepada Seluruh Orang Tua/Peserta Didik tanpa di lengkapi Nomor surat Perihal , serta Daftar hadir hasil rapat Komite Sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 mengatakan Tentang larangan pungutan dan sumbangan tanpa dasar hasil rapat musyawarah Komite dan Orang Tua/Wali Murid
Selain itu dalam aturan Menteri Pendidikan RI di tegas kan Melarang Pihak Sekolah untuk meminta Sumbangan dengan Nominal dan Waktu yang ditetapkan , hal jni terkesan adanya kewajiban yang telah ditentukan berlaku kepada seluruh Peserta Didik Kebijakan yang terjadi di SMK Negeri 2 Lahat telah mencoreng nama baik Dunia Pendidikan dan dianggap tempat ajang Korupsi
Seharus Prihal diatas tidak terjadi dengan cara membebani Para Orang Tua/Wali Murid Peserta Didik untuk Kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan tujuan dari Dana yang dipungut adalah bukan tanggung jawab Orang Tua /Wali Murid dan Peserta anak Didik .
Selanjut nya kepada Bupati Lahat Burzah Sarnubi .SE selaku Kepala Daerah Kabupaten Lahat sebagai Pelindung , Pengayom Perduli kepada Masyarakat agar mengambil langkah tindakan untuk melakukan Klarifikasi atas Prilaku Oknum Kepsek dan Pihak Kotmite di SMK Negeri Lahat tersebut ” Pungkas Feri”
Saat dikonfirmasikan oleh media JK kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Lahat Syaipul Efendi .SPd.MPd terkait Berita di atas sudah beberapa kali Untuk ditemui namun selalu tidak ada di ruang kerja nya saat ditanyakan kepada Para guru maupun Scurity kemana Kepsek mereka pun menjawab tidak tau kemana bapak pergi .
Penulis . Tim KJ Lahat