Kepsek dan Komite Sekolah SMKN 2 Lahat Diduga Korupsi Ratusan Juta, APH Diharap Tindaklanjuti!!

0
6

Lahat- Sumsel, KJ – Terkuak sudah dengan adanya dugaan korupsi di Lingkup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Lahat yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pihak Komite.

Pasalnya, hal itu terungkap diutarakan oleh  Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (DPD JPKP) Kabupaten Lahat, Ahmad Ferizoon. S.Pd yang didampingi Kepala Bidang Humas dan Investigasi Noval Irawan untuk mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2  Lahat diantara nya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Lahat Drs.  Syaipul Efendi MPd, Ketua Komite SMK Negeri 2 Lahat, Amat Sarjono. SP dan Bendahara Komite Sandi Novriansyah.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari selembaran surat edaran yang di sampaikan kepada seluruh Orangtua/wali Murid Peserta Anak Didik di Kelas X, XI dan XII  lebih kurang sebanyak 907 Orang Siswa/i dari berbagai Bidang Jurusan di SMK Negeri 2 Lahat.

Baca Juga  Dharma Pertiwi Pecahkan Rekor MURI Bakti Sosial Serentak di 9.000 Lokasi

Orang Tua /Wali murid sudah merasa resah atas ulah kebijakan dari pihak Sekolah dengan melibatkan pihak Komite membuat  surat edaran ditujukan kepada seluruh Orang Tua/Wali murid  kelas peserta didik dari kelas X, XI dan kelas XII tanpa terkecuali  tertanggal 20 November 2024 yang ditanda tangani Ketua dan bendahara Komite serta diketahui oleh Kepala Sekolah dengan dalih  meminta bantuan /Sumbangan yang ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Per Siswa. Untuk membayar uang Honor Guru, Pegawai serta kegiatan kesiswaan yang tidak bisa dibayarkan melalui dana PSB dan Dana BOS .

Sementara surat edaran kepada Seluruh Orang Tua/Peserta Didik tanpa di lengkapi Nomor surat Perihal , serta Daftar hadir hasil  rapat Komite Sekolah sesuai  Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 mengatakan Tentang larangan pungutan dan sumbangan tanpa dasar hasil rapat musyawarah Komite dan Orang Tua/Wali Murid

Baca Juga  Kasus Kekerasan di Sumedang Capai 53 Kasus, Pemkab Perkuat Langkah Pencegahan

Selain itu dalam aturan Menteri Pendidikan RI di tegas kan Melarang Pihak Sekolah untuk meminta Sumbangan dengan Nominal dan Waktu yang ditetapkan , hal jni terkesan adanya kewajiban yang telah ditentukan berlaku kepada seluruh Peserta Didik Kebijakan yang terjadi di SMK Negeri 2 Lahat telah mencoreng nama baik Dunia Pendidikan dan dianggap tempat ajang Korupsi

Seharus Prihal diatas tidak terjadi  dengan cara membebani Para Orang Tua/Wali Murid  Peserta Didik untuk Kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan  tujuan dari Dana yang dipungut  adalah bukan tanggung jawab Orang Tua /Wali Murid dan Peserta anak Didik .

Baca Juga  LSM Harimau Siap All Out Dukung Yudi Tahjudin, Tony : " Semua Tuduhan Terhadap Panglima Adalah Fitnah "

Selanjut nya kepada Bupati Lahat Burzah  Sarnubi .SE selaku Kepala Daerah Kabupaten Lahat sebagai Pelindung , Pengayom Perduli kepada Masyarakat agar mengambil langkah tindakan untuk melakukan  Klarifikasi atas Prilaku Oknum Kepsek dan Pihak Kotmite di SMK Negeri Lahat tersebut ” Pungkas Feri”

Saat dikonfirmasikan oleh media JK kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Lahat Syaipul Efendi .SPd.MPd terkait Berita di atas sudah  beberapa kali Untuk ditemui namun  selalu tidak ada di ruang kerja nya saat ditanyakan kepada Para guru maupun Scurity kemana Kepsek mereka  pun menjawab tidak tau kemana bapak pergi .

Penulis . Tim KJ Lahat

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini