Komisi III DPRD dan DLH Majalengka Sidak PT Hansae Indonesia Utama, Abdul Toyib Minta Dokumen dikirim ke DPRD dan DLH

0
52

Majalengka, Menindak lanjuti pengaduan masyarakat Komisi III DPRD Majalengka yang membidangi tentang Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka melakukan sidak atau inspeksi lapangan ke PT Hansae Indonesia Utama, sebuah perusahaan yang beroperasi di Majalengka. Tujuan dari sidak ini adalah untuk memantau dan mengevaluasi kinerja PT Hansae dalam hal pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan peraturan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, Komisi III dan LH Majalengka melakukan inspeksi ke fasilitas produksi PT Hansae, serta memeriksa dokumen – dokumen yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka juga melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT Hansae untuk membahas hasil temuan dan rekomendasi perbaikan.

Baca Juga  Danramil 1701/Majalengka Menghadiri Sosialisasi Pendirian Koperasi Tani Merdeka Di Kecamatan Cigasong

Sidak ini merupakan bagian dari upaya Komisi III dan LH Majalengka untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Majalengka mematuhi peraturan dan standar lingkungan hidup yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan hidup yang seimbang dan berkelanjutan.

Ketua komisi III DPRD Majalengka melalui Abdul Toyib mengatakan, kami melakukan sidak ini berdasarkan pengaduan warga, pasalnya diduga PT Hansae tidak mengindahkan aturan aturan yang berlaku di NKRI ini.

“Benar, kami melakukan sidak ke PT Hansae dan kami menemukan kejanggalan terkait perizinan pengelolaan air tanah, karena saat ditanya perizinan jawaban dari PT Hansae belibet seakan akan ada yang ditutupi dan juga tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga  Siswa SMPN 1 Sumedang hari ini Dapat Makan Bergizi Gratis, (MBG)

Lanjut dikatakan, Abdul Toyib, kami meminta segera untuk PT Hansae memberikan dokumen perizinan yang kami Mita saat kami melakukan sidak tadi.

“Kami minta PT Hansae segera memberikan dokumen perizinan terkait pengelolaan air tanah paling lambat besok, jika tidak maka kami akan memberikan surat rekomendasi untuk dinas teknis agar memberikan sanksi penghentian kegiatan sementara,” ujarnya.

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini