
Majalengka, Keterbukaan informasi publik desa menjadi wajib dilaksanakan oleh setiap pemangku jabatan dan kuasa pengguna anggaran keuangan desa.
Sosok kepala desa, tentunya sangat bertanggung jawab dengan apa yang menjadi program kerja pemerintah desa termasuk program pembangunan yang didanai melalui anggaran negara baik itu melalui APBN maupun APBD.
Bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Margajaya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Dimana, melaksanakan pembangunan Dana Desa di realisasikan secara Transparan dan Akuntabel.
Menurut Jeje Sudrajat Kepala Desa Margajaya menyampaikan bahwa, keterbukaan informasi publik desa menjadi wajib dilaksanakan oleh setiap pemangku jabatan dan kuasa pengguna anggaran keuangan desa.
“Dalam melaksanakan setiap kegiatan termasuk kegiatan yang didanai oleh anggaran dana desa, kita laksanakan secara transparan dan akuntabel, semua kegiatan bisa kita pertanggung jawabkan”.
Dan ditahun 2024 ini, kegiatan pembangunan desa telah selesai pengerjaan infrastruktur desa yakni seperti pembangunan jalan dan lapang voli.
“Alhamdulillah di Tahun 2024 untuk kegiatan fisik kita sudah laksanakan pembangunan di beberapa titik diantaranya peningkatan jalan gang lingkungan, hotmix gang dusun cipeudang, pemasangan bronjong dan juga ada kegiatan pelatihan yang didanai melalui dana desa, semua kita laksanakan secara transparan dan akuntabel”.tuturnya. Senin, (03/02/25).
Lanjut Jeje Sudrajat, “Begitupun ditahun-tahun sebelumnya, Pemdes Margajaya merealisasikan melalui penambahan infrastruktur. Kami Pemdes Margajaya terus berupaya melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk membiayai berbagai program kerja pemerintah desa termasuk pembangunan desa baik itu pembangunan infrastruktur desa maupun pembangunan kualitas sumber daya manusia”.pungkasnya.
(fis)