LSM Barak Indonesia secara resmi melaporkan PT Hansae dan Dinas Lingkungan Hidup Majalengka (DLH) kepada pihak berwenang dalam hal ini kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia.
Laporan tersebut berisi tentang dugaan aktivitas PT Hansae yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar dan lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup terhadap aktivitas PT Hansae Indonesia Utama (HIU).
Selain itu, LH Majalengka juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia masyarakat lokal.
Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia Mahesa Jenar mengatakan kami telah melakukan investigasi dan pengumpulan data selama beberapa bulan sebelum melaporkan kasus ini.
“Hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa PT Hansae telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan lingkungan dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” ucapnya
Sementara itu, LH Majalengka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia masyarakat lokal, termasuk hak atas tanah dan hak atas lingkungan yang sehat.
“Kami berharap bahwa laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah lingkungan dan hak asasi manusia di Majalengka,” tuturnya.
“Kita berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat lokal dapat dilindungi.” Pungkas Mahesa.