Pemdes Sangiang Banjaran Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024

0
9

Majalengka, Pemerintah Desa Sangiang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka mengundang pertanyaan publik dan sejumlah elemen masyarakat.

Pasalnya, Diduga pemerintah Desa Sangiang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2024. Dan pilih bungkam saat di konfirmasi awak media.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, pada Tahun 2024 Pemdes Sanghiang menganggarkan dana desanya untuk penyertaan modal Bumdes.

“Di Tahun 2024 Desa Sangiang realisasikan anggaran dana desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sebesar Rp. 20 juta, namun anggaran tersebut itu diperuntukan untuk apa. Apakah bumdesnya di Sangiang berjalan pak, lalu kalau berjalan bergerak di bidang usaha apa? Coba pak pertanyakan ke kepala desa nya perihal bumdes”.ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Rabu, (05/03/25).

Baca Juga  Safari Ramadhan MUI kerja sama dengan BAZNAS Sumedang

Lanjut narasumber mengungkapkan, di Tahun 2023 juga menganggarkan untuk Covid-19. Namun pihaknya mengherankan karena di Tahun 2023 pandemi covid-19 sudah tidak ada.

“Di Tahun 2023 itu kan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah tidak ada, tapi kenapa Pemdes Sangiang masih menganggarkan anggaran untuk covid-19 sebesar Rp. 5.300.000. Lalu anggaran tersebut oleh pihak desa dipergunakan untuk apa”.heran narasumber.

Menangapi informasi tersebut, awak media ini mencoba konfirmasi dengan Kepala Desa Sangiang yakni Maman Badruzaman melalui sambungan whatsap. Sayangnya, saat berita ini tayang Kepala Desa tidak memberikan komentar dan pilih bungkam.

Baca Juga  Kapolsek Banjaran Beserta Anggota Patroli Kamtibmas dan Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Dengan bungkamnya kepala desa Sangiang, semakin membuat publik bertanya-tanya ada apa dengan Kepala Desa sampai-sampai tidak memberikan jawabannya terkait transaparansi dalam hal pengelolaan anggaran Dana Desa.

Padahal berdasarkan Undang – Undang Desa Pasal 24, “penyelenggaraan Pemerintah Desa Berasas Keterbukaan”, lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata Pemerintah Desa yang transparan”, lalu diperkuat di pasal 68 ayat 1 bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.

Kemudian di tambah lagi dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008. Juga di permendagri No. 114 Tahun 2014 mengatur penyusunan RKPdes di Pasal 25 ayat 5 bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes, lalu APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 1 angka 8 adalah rencana keuangan Tahunan Pemerintah Desa, ditambah lagi pada Permendagri Nomor 114 pasal 42 bahwa rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dilampirkan Rencana Kegiatan dan Juga Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian di pasal 59 nya Kepala Desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana Kerja kepada Masyarakat dengan artian setiap pembangunan baik dari APBN atau APBD itu harus dilaksanakan secara transparansi dan akuntabel.

Baca Juga  Kasus Kekerasan di Sumedang Capai 53 Kasus, Pemkab Perkuat Langkah Pencegahan

Sementara itu, sampai berita ini tayang awak media akan terus mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.

(fis/sdr)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini