Pemkab Majalengka Dinilai Tak Miliki Keberanian Untuk Menindak PT. Hansae

0
14

Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka dinilai tidak memiliki keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Hansae, sebuah perusahaan yang telah melakukan pelanggaran terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Meskipun telah ada banyak keluhan dan protes dari masyarakat, Pemkab Majalengka tidak mengambil tindakan yang signifikan untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Pemkab Majalengka tidak memiliki kepedulian terhadap nasib masyarakat dan lingkungan.

Kegagalan Pemkab Majalengka dalam mengambil tindakan tegas terhadap PT Hansae juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pemerintahan dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga  Kunjungan kerja Reses, tahun sidang 2024 - 2025, Anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar Komisi 1

Dalam situasi seperti ini, diperlukan keberanian dan komitmen dari Pemkab Majalengka untuk mengambil tindakan yang tegas dan efektif dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan lingkungan dilindungi.

Sikapi hal itu Humas Barak Indonesia angkat bicara, inilah salah satu wujud dari tidak berjalannya regulasi di kabupaten Majalengka, pasalnya perusahaan tersebut sudah dinilai lalai menjalankan amanah undang-undang.

“Regulasi sudah jelas, kenapa pemkab Majalengka gak berani mengambil sikap dan menindak perusahaan tersebut, apa jangan jangan ada “setoran” masuk ?,” ucapnya

Baca Juga  Kalapas Kelas II A Lahat Anjang sana Silaturahmi Dengan Bupati Lahat

Lanjut dikatakan Mahesa Jenar sapaan akrabnya Humas Barak Indonesia, agar tidak terjadi pemikiran yang negatif kepada pemkab Majalengka maka kami menyarankan kan agar Pemkab Majalengka segera memberikan tindakan tegas jika memang PT Hansae tersebut tidak menjalankan regulasi undangan – undang terutama tentang perizinan.

“Padahal sederhana hal yang harus dilakukan Pemkab Majalengka yaitu menurunkan tim teknis dan tim penindak dalam hal ini satpol PP untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut sampai mereka memenuhi kewajibannya dalam hal perizinan.” Pungkasnya (***)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini