Majalengka, Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) adalah kelompok masyarakat yang diberi pelatihan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis dalam skema PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).
Adapun Keanggotaan Puldatan, terdiri dari atau paling kurang beranggotakan 6 orang terdiri dari 1 orang Kepala Desa/Kelurahan/Perangkat Desa/Kelurahan, 1 orang Babinsa/bhabinkamtibmas, 2 orang para surveyor dan 2 orang tokoh pemuda/karang taruna/ketua RT/tokoh masyarakat/tokoh perempuan.
Pembiayaan dan Pencairan Puldatan pada harga satuan per bidang yaitu besaran nominal yang diterima puldatan ialah sebesar Rp. 58.000/bidang.

Tetapi berbeda halnya dengan Petugas Pengumpul Data Pertanahan (PULDATAN) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini malah menjerit.
Pasalnya, uang honor yang harusnya diterima oleh Petugas Puldatan dengan nominal uang sebesar Rp. 25rb per bidangnya diduga raib digondol oknum Kepala Desa. Berdasarkan data bahwa jumlah bidang pada program PTSL di Desa Sukaraja Kulon hampir mencapai 1800 lebih bidang, bila di kalikan dengan Rp. 25rb per bidangnya itu mencapai angka Rp. 45jt yang diduga digondol oleh oknum Kepala Desa Sukaraja Kulon.
Awal mula permasalahan uang honor yang diduga digondol oleh oknum Kades Sukaraja Kulon, berawal dari awak media ini mendapat informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan uang honor Puldatan di Desa Sukaraja Kulon sampai saat ini belum diberikan.
“Uang Honor Petugas Puldatan sebesar Rp. 25rb, sampai saat ini belum dibayarkan oleh Kepala Desa Sukaraja Kulon. Adapun petugas Puldatan terdiri dari perangkat Desa, RT, dan lainnya. Bayangkan saja jumlah bidang pengajuan PTSL di Sukaraja Kulon itu ada 1800 bidang lebih, kalau dikalikan dengan 25rb sudah berapa uang yang diduga dipakai oleh Kepala Desa”.
Lanjut narasumber, “Selain uang Honor Puldatan coba tanyakan sekalian ke pak Kuwunya, perihal uang yang 150rb seberkas dari masyarakat yang mengajukan sertifkat PTSL itu dikemanakan, bisa tidak menjelaskan, diduga uangnya ditilep oleh kuwu semua dari total 1887 bidang tuh”.
Narasumber menjelaskan, bahwa pembiyaan dan pencairan pada Puldatan itu di angka Rp. 58rb, tetapi di potong sama BPN untuk biaya validasi upload bidang dan yuridis.
“Anggaran honor Puldatan itu pencairannya di angka Rp. 58rb namun dipotong oleh BPN, sebab potongan tersebut diperuntukan untuk biaya validasi upload bidang dan yuridis, nahb yang 25rb ini kan jelas ada hak petugas Puldatan sesuai dengan regulasi yang ada dan penyampaian sewaktu mengikuti pelatihan, modul Pelatihan Puldatan nya juga ini ada”.jelasnya. Kamis, (06/02/25).
Sementara itu, ketika awak media ini mau mengkonfirmasi kembali melalui aplikasi whatssapp kepada Kepala Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka yakni Drs. Kardiman untuk pemberitaan lanjutan. Sayangnya, Drs. Kardiman memblokir nomor whatsapp awak media.
Dengan munculnya pemberitaan yang kedua ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.
(fis/sdr)